NKT 1.1

Nilai Konservasi Tinggi (NKT) 1.1

Berdasarkan Peta Fungsi Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019, bahwa di dalam areal izin PT SJM tidak terdapat Kawasan Konservasi (KK) atau Hutan Lindung (HL). Adapun status kawasan PT SJM berupa Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Tetap (HP). Pada wilayah yang lebih luas yakni lingkup Lanskap Kajian terdapat Hutan Lindung yang berfungsi sebagai wilayah keanekaragaman hayati utama. Seluruh HL tersebut berdekatan atau berbatasan langsung dengan areal UM. Sehingga kondisi tersebut mengharuskan PT SJM untuk menyisihkan areal penyangga (Buffer Zone) dan ditetapkan sebagai NKT.1.1. Selain buffer zone, ditemukan juga atribut daerah pendukung lainnya yaitu sempadan sungai yang alirannya terinterkoneksi antara UM dengan kawasan keanekaragaman hayati utama (HL).

Berdasarkan justifikasi tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa di dalam areal PT SJM mengandung NKT 1.1 dengan luas HCVA 13.312,23 ha

Roll Up