Perlindungan Hutan

Perlindungan hutan merupakan kegiatan untuk menyelamatkan hutan dari berbagai gangguan hutan baik jenis maupun tingkat gangguannya. Ditinjau dari aktifitasnya, upaya melindungi hutan tersebut dapat bersifat pencegahan maupun pemberantasan.

Sasaran utama dari perlindungan hutan sebenarnya merupakan tindakan pencegahan, yaitu sebelum timbulnya gangguan hutan. Namun gangguan seringkali timbul diluar apa yang sudah direncanakan, sehingga perlu adanya suatu sarana yang berkaitan dengan tindakan pemberantasan.

Guna mewujudkan sasaran di atas, maka usaha perlindungan hutan perlu dijabarkan menjadi upaya yang bersifat fisik (seperti pengadaan sarana dan prasarana) dan organisatoris. Pelaksanaan dari usaha fisik dan usaha organisatoris, harus berkaitan satu sama lain, dan harus berjalan bersama-sama. Secara fisik berarti segala fasilitas yang diperlukan guna mencegah dan memberantas gangguan dapat terpenuhi.

Secara organisatoris, penggunaan fasilitas / sarana-prasarana yang ada akan dapat berjalan efektif dan terencana dengan baik, sehingga sasaran yang ingin dicapai dapat terwujud, yaitu kelestarian produksi hutan.

Rencana perlindungan hutan dilaksanakan pada seluruh areal PT. Suka Jaya Makmur yang meliputi :

  1. Kegiatan Perlindungan Terhadap Gangguan Kebakaran Hutan.

Rencana perlindungan terhadap kebakaran hutan merupakan usaha pencegahan, adapun usaha pencegahan tersebut yaitu dengan cara pengadaan sarana dan prasarana kebakaran. Sarana dan prasarana yang disediakan antara lain adalah : menara pengawas kebakaran yang dapat menjangkau radius seluas 2.000 Ha, dan peralatan pemadam kebakaran di dalam areal camp yang siap dipergunakan untuk mengatasi kebakaran.

  1. Perlindungan Terhadap Gangguan Pencurian Hutan

Kegiatan pencurian kayu biasanya sering terjadi pada lokasi-lokasi yang berdekatan dengan pemukiman penduduk. Untuk menanggulangi terjadinya pencurian kayu tersebut dilakukan dengan melaksanakan peningkatan pengawasan pada areal-areal yang mempunyai kerawanan terhadap pencurian kayu yang tinggi dengan membentuk satuan-satuan khusus.

  1. Konservasi Sumber Hayati

Konservasi sumber alam hayati dilakukan dengan memberikan zone-zone khusus perlindungan (buffer zone) dengan tujuan untuk mewujudkan kelestarian sumber alam hayati serta keseimbangan ekosistem hutan alam. Usaha ini pada akhirnya akan mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan masyarakat sekitar hutan.

Dalam pengelolaan hutannya maka PT. Suka Jaya Makmur akan mengadakan konservasi sumber hayati dan ekosistem hutan. Konservasi sumber hayati merupakan pengelolaan sumber alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin keseimbangan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilai-nilainya. Unsur-unsur sumber hayati meliputi sumber alam nabati (tumbuhan) dan sumber alam hewani (satwa). Konservasi sumber hayati mempunyai tiga aspek yaitu :

  • Perlindungan sistem penyangga kehidupan

Sistem penyangga kehidupan merupakan suatu proses alami dari berbagai unsur hayati dan non hayati yang menjamin kelangsungan kehidupan makhluk.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Tidak membuang limbah di sungai tetapi dikumpulkan dan disimpan di tempat yang aman.
  • Tidak menebang pohon di sepanjang aliran sungai.
  • Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.

Kegiatan ini akan dilaksanakan dengan jalan sebagai berikut :

  • Setiap melakukan kegiatan pemungutan hasil hutan, diusahakan tidak banyak merusak jenis-jenis flora/satwa yang ada dengan menerapkan RIL.
  • Melarang penebangan/pengambilan jenis-jenis tanaman yang dilindungi (SK. Menteri Pertanian No. 54/Kpts/Um/II/1972) maupun yang merupakan sumber mata pencaharian penduduk sekitar hutan.
  • Melarang penangkapan/perburuan terhadap satwa-satwa yang dilindungi (SK. Menteri Pertanian No. 66/Kpts/Um/II/1973). Kedua larangan tersebut diatas caranya dengan memasang tanda-tanda larangan berburu dan penebangan/mengambil flora yang dilindungi dan juga dengan pendekatan secara sosiologis.
  • Pemanfaatan secara lestari sumber alam hayati dan ekosistemnya.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan cara sesudah melakukan kegiatan pemungutan hasil hutan akan ditindaklanjuti dengan penanaman kembali.

Tujuan konservasi sumber alam hayati dapat tercapai jika masyarakat di sekitar hutan ikut aktif mendukung jalannya program tersebut. Untuk tujuan tersebut, maka PT. Suka Jaya Makmur selain usaha-usaha yang dilakukan diatas juga mengadakan program penyuluhan tentang konservasi sumber hayati kepada masyarakat sekitar hutan, dengan demikian peran aktif masyarakat akan terbentuk dan peningkatan kelestarian sumber hayati akan tercapai secara berkelanjutan.

Roll Up