Risalah Hutan merupakan kegiatan untuk mengetahui jenis, diameter, jumlah pohon inti dan pohon yang dilindungi serta jenis, jumlah dan volume pohon yang akan ditebang serta data keadaan medan kerja (topografi).
Inventarisasi dilaksanakan tidak lebih dari 2 tahun sebelum penebangan dengan intensitas 100%. Hasil inventarisasi ini dimaksudkan untuk menentukan volume tegakan atau jatah produksi tahunan pada blok kerja tahunan tersebut dan calon pohon yang akan dipelihara sampai saat penebangan berikutnya.
Pelaksanaan inventarisasi untuk blok-blok tebangan tahunan menggunakan sistem jalur, dengan lebar 20 meter dengan intensitas 100 %.
Kegiatan Risalah Hutan juga untuk mengetahui dan mencatat berbagai jenis flora dan fauna langka yang dilindungi yang terdapat di dalam arealĀ PT. Suka Jaya Makmur. Perlindungan tersebut dimaksudkan baik untuk tujuan khusus seperti ilmu pengetahuan maupun untuk kepentingan-kepentingan lainnya. Dalam upaya perlindungan flora dan fauna PT. Suka Jaya Makmur melakukan usaha perlindungan dengan cara pemasangan papan peringatan atau pengumuman maupun dengan cara penyuluhan.