Penataan areal kerja bertujuan untuk mengatur perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pengawasan kegiatan peng-usahaan hutan. Penataan areal kerja dilakukan dengan membuat blok-blok rencana kerja tahunan dan petak kerja dengan menggunakan data citra landsat dan peta garis bentuk (topografi) seluruh areal izin. Untuk itu, areal dibagi menjadi 30 blok RKT untuk sistem silvikultur TPTI dan 25 blok RKT untuk sistem silvikultur TPTJ teknik sivikultur intensif (SILIN). Setiap blok RKT dibagi menjadi petak kerja sebagai unit pengelolaan terkecil.
|
Survey Sediaan Tegakan |
Setiap penyusunan rencana pengusahaan hutan jangka panjang (RKUPHHK-HA), harus diawali dengan inventarisasi tegakan untuk mengetahui sediaan tegakan (timber standing stock) serta sebarannya diseluruh areal. Dengan demikian, inventarisasi tegakan juga harus diselenggarakan secara periodik sesuai dengan periodisasi rencana pengusahaan hutan jangka panjang (RKU), yaitu setiap 10 tahun sekali sebelum jangka perencanaan. Penyusunan RKUPHHK-HA PT. Suka Jaya Makmur didasarkan pada kondisi standing stock (volume tegakan) hasil Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) yang dilaksanakan oleh PT. Suka Jaya Makmur tahun 2013 sampai dengan 2014 dengan intensitas sampling 0,20% (jumlah plot 1.207 unit). Rekapitulasi sediaan tegakan hasil IHMB menurut kelompok kayu dan kelas diameter yang ditentukan. Secara singkat dapat dinyatakan bahwa profil hutan IUPHHK-HA PT. Suka Jaya Makmur masih relatif baik, dengan kondisi permudaan yang memiliki prospek menjanjikan dari aspek bisnis. Hal tersebut terlihat dari analisis hasil IHMB. Jumlah tegakan dari kelas diameter kecil, menengah sampai masak tebang per ha memiliki prosentase yang berimbang. Apabila kegiatan silvikultur TPTI dan TPTJ dilaksanakan dengan baik diharapkan akan memperoleh pendapatan finansial yang bagus karena diduga ada jaminan hasil yang dapat diperoleh secara lestari. |
|
2. |
Penataan Blok dan Petak Tebangan |
Yang dimaksud blok disini adalah suatu areal didalam kesatuan kelestarian dengan batas-batas tertentu yang sifatnya permanen, berfungsi sebagai satu kesatuan pengelolaan. Luas setiap blok tergantung kepada ukuran luas hutan yang dikelola serta pertimbangan lainnya seperti kerapatan vegetasi, karakteristik penyebaran hutan berkelompok (kompak) atau menyebar. Pembagian petak merupakan kegiatan yang bertujuan untuk membagi blok kedalam bagian-bagian yang lebih kecil. Petak mempunyai fungsi sebagai kesatuan manajemen dan kesatuan administrasi. Sebagai kesatuan manajemen maka petak mempunyai ukuran luas tertentu yang merupakan ukuran volume pekerjaan. Sebagai kesatuan administrasi petak harus mempunyai nama. Nama petak dimaksudkan sebagai penunjuk tempat kegiatan. |