Pelaksanaan Audit FSC ke II di PT. Suka Jaya Makmur

Tujuan Audit Kedua Surveillance

Audit kedua Surveillance FSC ini bertujuan untuk memeriksa apakah PT. Suka Jaya Makmur tetap mematuhi standar FSC setelah mendapatkan sertifikasi. Beberapa poin yang menjadi fokus dalam audit ini antara lain:

  1. Kepatuhan terhadap Standar FSC: Auditor memastikan bahwa seluruh aspek pengelolaan hutan yang dilakukan perusahaan masih sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh FSC, baik dari sisi lingkungan, sosial, maupun ekonomi.

  2. Kesejahteraan Komunitas Lokal: Audit juga mengevaluasi bagaimana perusahaan berinteraksi dan memberikan manfaat bagi komunitas lokal di sekitar kawasan hutan. Salah satu prinsip FSC adalah bahwa perusahaan harus menghormati hak-hak masyarakat adat dan lokal, serta memberikan kontribusi positif terhadap kesejahteraan mereka.

  3. Manajemen Lingkungan: Evaluasi ini menitikberatkan pada bagaimana perusahaan meminimalisasi dampak lingkungan dari kegiatan operasionalnya. Ini termasuk pengelolaan limbah, perlindungan keanekaragaman hayati, serta pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan.

  4. Pengelolaan Ekonomi: Dari sisi ekonomi, perusahaan dievaluasi apakah pengelolaan hutannya dapat memberikan keuntungan yang layak bagi semua pemangku kepentingan tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan.

Proses Pelaksanaan Audit

Audit dilaksanakan oleh auditor independen pada tanggal 2 - 7 Oktober 2024 yang ditunjuk oleh FSC. Auditor tersebut melakukan peninjauan secara langsung di lapangan, melibatkan penilaian terhadap dokumen perusahaan, wawancara dengan para staf, serta pengecekan di area-area hutan yang dikelola PT. Suka Jaya Makmur. Selama proses audit, pihak auditor juga bertemu dengan komunitas lokal untuk mendengarkan pandangan mereka mengenai dampak operasi perusahaan terhadap kehidupan mereka.

Tahapan audit ini meliputi:

  1. Opening Meeting : Pertemuan awal antara auditor dan pihak perusahaan untuk menjelaskan tujuan, cakupan, dan proses audit.
  2. Penilaian Lapangan : Kunjungan ke lokasi-lokasi kerja utama, termasuk area hutan dan fasilitas perusahaan, untuk melihat langsung implementasi dari prosedur yang sesuai standar FSC.
  3. Wawancara dengan Pemangku Kepentingan: Auditor melakukan wawancara dengan staf, pekerja, dan masyarakat lokal untuk memahami lebih jauh bagaimana kebijakan pengelolaan perusahaan berdampak pada berbagai pihak.
  4. Closing Meeting : Hasil audit sementara dibahas bersama perusahaan, memberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi jika diperlukan.

Hasil dan Tindak Lanjut

Audit kedua Surveillance ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa PT. Suka Jaya Makmur tetap menjaga komitmennya terhadap prinsip-prinsip pengelolaan hutan berkelanjutan yang diakui secara internasional. Jika ditemukan pelanggaran atau kekurangan, perusahaan harus segera menindaklanjuti rekomendasi auditor untuk memperbaiki aspek-aspek yang tidak sesuai dengan standar FSC. Rekomendasi tersebut dapat mencakup peningkatan dalam manajemen lingkungan, program tanggung jawab sosial, atau prosedur operasional lainnya.

Jika perusahaan terus memenuhi standar FSC, sertifikasi akan tetap berlaku, dan PT. Suka Jaya Makmur dapat terus memasarkan produknya dengan label FSC, yang menjadi jaminan bagi konsumen bahwa produk tersebut berasal dari hutan yang dikelola secara berkelanjutan.

Pelaksanaan audit kedua Surveillance FSC di PT. Suka Jaya Makmur merupakan bentuk komitmen perusahaan terhadap kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat. Melalui audit ini, PT. Suka Jaya Makmur diharapkan dapat terus beroperasi dengan prinsip keberlanjutan, menjunjung tinggi standar internasional yang diakui, dan memberikan dampak positif bagi lingkungan serta masyarakat di sekitarnya.

Roll Up