RESUME HASIL MONITORING PERIODE OKTOBER 2025 - SEPTEMBER 2026
1. Analisis Kerusakan Tegakan Tinggal di Areal Eks Tebangan
Analisis Kerusakan Tegakan Tinggal yang diakibatkan kegiatan produksi (penebangan dan penyaradan) dilaksanakan pada eks Blok RKT 2024 CO sebanyak 10 petak sampling dengan total plot ukur 500 PU dan hasilnya kerusakan tegakan tinggal pada tingkat permudaan semai 12,82%, pancang 11,07%, tiang 9,88% dan pohon 6,11% dengan rata-rata tingkat kerusakan sebesar 9,97% sehingga kerusakannya ≤ 20% termasuk kedalam Kategori Rendah. Hal ini membuktikan penerapan RIL dalam kegiatan pemanenan hutan berpengaruh signifikan terhadap efektifitas dalam mengurangi tingkat kerusakan tegakan tinggal. Struktur tegakan / kerapatan (N/Ha) dan jumlah permudaan (N) di Blok RKT 2024 CO eks tebangan tahun 2025 telah memenuhi syarat kecukupan permudaan. Jenis-jenis kelompok komersil mendominasi struktur tegakan/kerapatan pada semua tingkatan dari pohon, tiang, pancang dan semai di areal Blok RKT 2024 CO.
2. Analisis Keanekaragaman Satwa di Areal Eks Tebangan
Analisis Keanekaragaman Satwa metode Line Transect dilaksanakan pada eks Blok RKT 2024 CO sebanyak 10 petak sampling dengan total plot ukur 500 PU dan panjang transek 10.000 meter dengan hasil keanekaragaman satwa 52 jenis terdiri dari 20 jenis mamalia, 22 jenis burung dan 10 jenis herpetofauna, dengan densitas atau kepadatan individu secara keseluruhan adalah 4,31 individu/Ha terdiri dari kelompok mamalia 1,75 individu/Ha, burung 1,81 individu/Ha dan herpetofauna 0,75 individu/Ha. Jumlah sarang orangutan 11 sarang dan kelas sarang terbanyak yang diketemukan adalah sarang kelas III serta estimasi kepadatan sarangnya adalah 28 sarang/Km2 dengan estimasi densitas orangutan atau kepadatan individu adalah 0,0896 individu/Km2 atau 0,0009 individu/Ha. Indeks Keanekaragaman Jenis (H’) semua kelompok satwa dari mamalia, burung, herpetofauna dan keselu-ruhan termasuk kategori Tinggi, artinya jumlah jenis satwa sangat banyak keanekaragaman jenisnya di dalam komunitas hutan. Indeks Kemerataan Jenis (E) semua kelompok satwa dari mamalia, burung, herpetofauna dan keseluruhan termasuk kategori Tinggi, artinya jenis-jenis satwa hidupnya tersebar merata dalam komunitasnya di dalam areal hutan. Indeks Keka-yaan Jenis (R1) semua kelompok satwa dari mamalia, burung, herpetofauna dan keseluruhan termasuk kategori Tinggi, artinya kelompok satwa tersebut sangat kaya jenisnya di dalam komunitas hutan. Jumlah keseluruhan satwa yang dilindungi ada 37 jenis yaitu terdiri dari 18 jenis mamalia, 14 jenis burung dan 5 jenis herpetofauna, sedangkan berdasarkan peraturan nasio-nal dan international terdiri dari 17 jenis dilindungi IUCN, 22 jenis dilindungi CITES dan 29 jenis dilindungi Government Regulations (GoR) yaitu terdiri dari peraturan pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018.
3. Analisis Vegetasi di Areal Eks Tebangan
Analisis Vegetasi dilaksanakan pada eks Blok RKT 2024 CO sebanyak 10 petak sampling dengan total plot ukur 500 PU dengan hasil jumlah jenis vegetasi tegakan tinggal untuk permudaan tingkat semai 17 jenis, pancang 23 jenis, tiang 37 jenis, pohon 60 jenis dan semua tingkatan dari semai sampai dengan pohon 61 jenis. Sedangkan kerapatan atau potensi vegetasi jenis komersil pada tingkat semai 4.200 btg/Ha, pancang 1.099 btg/Ha, tiang 126 btg/Ha dan pohon 68 btg/Ha yang semuanya memenuhi standar minimal kecukupan permudaan tegakan tinggal sehingga tidak perlu dilakukan kegiatan Pengayaan di areal berhutan kurang permudaan, namun bisa melakukan kegiatan Rehabilitasi pada areal terbuka sementara seperti bekas TPn, jalan sarad, jalan cabang, bekas camp atau lokasi terbuka lainnya. Berdasarkan nilai INP, jenis vegetasi yang sangat berperan / berpengaruh di komunitasnya dari tingkat pohon sampai dengan semai adalah jenis medang, meranti merah dan ubar. Indeks Dominasi (C) vegetasi tingkatan pohon dan tiang memiliki nilai Indeks Dominasi (C) terkecil, berarti pola penyebaran jenis vegetasinya tersebar, tidak terpusat/mengelompok dengan kata lain dominasi vegetasi secara bersama-sama oleh beberapa jenis, sedangkan tingkatan pancang dan semai memiliki pola penyebaran jenisnya lebih terpusat/mengelompok atau dominasi vegetasi lebih terkonsentrasi pada satu jenis saja. Indeks Keanekaragaman Jenis (H’) semua tingkatan vegetasi dari tingkat pohon, tiang, pancang dan semai termasuk kategori Tinggi, artinya keanekaragaman jenis vegetasinya sangat banyak dalam komunitas vegetasi. Indeks Kemerataan (E) semua tingkatan vegetasi mulai dari tingkat semai, pancang, tiang dan pohon termasuk kategori Tinggi untuk kemerataan atau kelimpahan jenisnya, artinya jenis-jenis pada tingkatan pohon tersebar merata dalam komunitas vegetasi. Indeks Kekayaan Jenis (R1) semua tingkatan vegetasi dari tingkat pohon, tiang, pancang dan semai termasuk kategori Tinggi, artinya kekayaan jenis vegetasinya banyak didalam komunitas. Jenis–jenis yang dilindungi oleh peraturan nasional (GoR, terdiri dari PP.7/1999 dan P.106/2018) maupun dunia internasional (IUCN dan CITES) terdapat 15 jenis, terdiri dari 14 jenis yang dilindungi IUCN (1 CR, 1 EN, 12 VU) dan 1 jenis dilindungi PP.7/1999 serta tidak ada jenis dilindungi CITES dan P.106/2018. Jenis-jenis yang dilindungi peraturan nasional (GoR) dan internasional (IUCN dan CITES) yang tergolong kelompok kayu komersil, kebanyakan mempunyai INP > 1 artinya jenis-jenis tersebut tidak langka, malah berperanan penting serta berpengaruh pada komunitas hutan. Namun perlu pengelolaan pemanenan yang menerapkan prinsip-prinsip pemanenan ramah lingkungan atau Redu-ced Impact Logging (RIL) secara berkelanjutan. Jumlah jenis vegetasi nir-kayu anggrek 9 jenis, palem 8 jenis dan tidak diketemukan jenis kantong semar, dengan kerapatan atau potensi vegetasi anggrek 11,15 N/Ha, palem 8,70 N/Ha dan tidak ditemukan kantong semar. Berdasarkan nilai INP > 15, anggrek 7 jenis dan palem 7 jenis termasuk kategori Sangat Berperanan, serta memiliki 7 jenis yang dilindungi peraturan nasional dan international, terdiri dari 7 jenis dilindungi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan 3 jenis yang dilindungi Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018, serta 1 jenis dilindungi CITES dan tidak ada jenis dilindungi IUCN.
SERTIFIKASI FSC DI PT SUKA JAYA MAKMUR
PT Suka Jaya Makmur ( PT SJM) telah mendapatkan sertifikat FM/CoC FSC sejak tanggal 1 Juli 2011 dengan Certification Body (CB) oleh Control Union Certification (CUC). Kebijakan manajemen saat itu yang memutuskan untuk segera bisa mendapatkan sertifikat FM/CoC FSC yang bersekala International disamping sertifikasi mandatory PHL karena didasari adanya komitmen yang kuat dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip pengelolaan hutan alam secara lestari berkelanjutan. Artinya, sampai dengan saat ini PT SJM) sudah bisa mempertahankan sertifikat FM/CoC FSC selama sekitar 15 tahun, walaupun dengan berbagai kendala dan dinamika kondisi di lapangan, baik teknis maupun non teknis yang tidak mudah menyelesaikannya, termasuk pada masa covid.
Prinsip, kriteria dan indikator mendasar yang dipersyaratkan untuk dipenuhi dalam setiap sertifikasi FSC pada intinya merupakan jabaran dari system pengelolaan hutan yang layak secara lingkungan, bermanfaat secara sosial dan berkelanjutan secara ekonomi.
Kelayakan aspek lingkungan mensyaratkan dalam hal produksi kayu, hasil hutan bukan kayu dan jasa ekosistem tetap menjaga dan memelihara keanearagaman hayati, produktivitas, dan proses ekologis hutan.
Kegiatan Perusahaan yang Tertuang Dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT)
Rencana Kerja Tahunan (RKT) merupakan salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan. RKT disusun sebagai pedoman dalam merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi seluruh kegiatan perusahaan selama satu tahun kerja. Melalui RKT, setiap kegiatan dapat dilaksanakan secara terarah, terukur, efektif, dan sesuai dengan tujuan serta sasaran perusahaan.
Dalam pelaksanaannya, RKT menjadi dasar bagi perusahaan untuk mengatur berbagai kegiatan, baik yang berkaitan dengan kegiatan operasional utama, pengelolaan sumber daya manusia, perlindungan dan pengelolaan lingkungan, pembangunan sarana dan prasarana, maupun kegiatan sosial kemasyarakatan. Setiap rencana kegiatan disusun dengan mempertimbangkan kondisi lapangan, target produksi, ketersediaan sumber daya, aspek keselamatan dan kesehatan kerja, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyusunan RKT dilakukan melalui proses perencanaan yang mempertimbangkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya serta target dan kebutuhan perusahaan pada tahun berjalan. Dalam proses tersebut, perusahaan melakukan identifikasi terhadap kegiatan yang perlu dilaksanakan, menentukan target, menetapkan kebutuhan sumber daya, menyusun jadwal pelaksanaan, serta menentukan indikator keberhasilan.
RKT juga menjadi sarana untuk memastikan bahwa setiap bagian atau unit kerja memiliki arah dan target yang jelas. Dengan adanya perencanaan yang terstruktur, pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan secara lebih sistematis dan koordinasi antarbagian dapat berjalan dengan baik.
Salah satu bagian utama dalam RKT adalah kegiatan operasional perusahaan. Kegiatan ini disusun berdasarkan bidang usaha dan karakteristik operasional perusahaan. Perencanaan meliputi kegiatan utama yang mendukung pencapaian target perusahaan, mulai dari persiapan kegiatan, pelaksanaan pekerjaan di lapangan, pemeliharaan sarana dan prasarana, hingga monitoring dan evaluasi.
Pelaksanaan kegiatan operasional dilakukan dengan memperhatikan efisiensi penggunaan sumber daya, kualitas pekerjaan, keselamatan kerja, serta pencapaian target yang telah ditetapkan. Setiap kegiatan juga dilakukan melalui pengawasan secara berkala agar pelaksanaan di lapangan tetap sesuai dengan rencana kerja.
Pengendalian dan Penanggulangan KARHUTLA di PT. Suka Jaya Makmur
Kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLA) merupakan salah satu permasalahan lingkungan yang dapat menimbulkan dampak serius terhadap ekosistem, keanekaragaman hayati, kualitas udara, kesehatan masyarakat, serta aktivitas sosial dan ekonomi. Kondisi cuaca yang kering, rendahnya curah hujan, akumulasi bahan bakar di permukaan tanah, dan aktivitas manusia menjadi beberapa faktor yang dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Sebagai perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di dalam dan sekitar kawasan hutan, PT. Suka Jaya Makmur memiliki komitmen untuk melakukan pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan. Upaya tersebut dilaksanakan melalui penguatan sistem pencegahan, kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana, pemantauan kondisi lapangan, serta penanganan cepat apabila ditemukan indikasi terjadinya kebakaran.
Pengendalian KARHUTLA tidak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan, tetapi juga membutuhkan keterlibatan seluruh pekerja, masyarakat sekitar, pemerintah, dan pihak terkait lainnya. Oleh karena itu, PT. Suka Jaya Makmur terus mendorong terwujudnya kerja sama dan koordinasi dalam menjaga kawasan dari ancaman kebakaran.
Pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan KARHUTLA di PT. Suka Jaya Makmur bertujuan untuk:
Pelatihan Peningkatan Kualitas Karyawan dan Masyarakat Kerjasama dengan WWF Indonesia
PT. Suka Jaya Makmur terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta memberdayakan masyarakat di sekitar wilayah operasional. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pelatihan Peningkatan Kualitas Karyawan dan Masyarakat yang dilaksanakan melalui kerja sama dengan WWF-Indonesia.
Kegiatan pelatihan ini menjadi bagian dari upaya membangun sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kesadaran yang lebih baik dalam mendukung keberlanjutan lingkungan sekaligus meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, peserta yang terdiri dari karyawan dan masyarakat mendapatkan berbagai materi dan pembekalan yang disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan. Pelatihan tidak hanya berorientasi pada peningkatan keterampilan teknis, tetapi juga mendorong tumbuhnya kesadaran mengenai pentingnya menjaga lingkungan, mengelola sumber daya secara bertanggung jawab, serta membangun kerja sama yang positif antara perusahaan dan masyarakat.
Kerja sama dengan WWF-Indonesia diharapkan dapat memberikan nilai tambah melalui pengalaman dan pengetahuan dalam bidang konservasi lingkungan serta pembangunan berkelanjutan. Kolaborasi ini juga menjadi bentuk sinergi antara dunia usaha, masyarakat, dan organisasi yang memiliki perhatian terhadap kelestarian lingkungan.
Pelaksanaan PHL
Penilaian Resertifikasi PHL (Pengeloaan Hutan Lestari) PT. Suka Jaya Makmur
Pelaksanaan penilaian standar kinerja Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) di PT. Suka Jaya Makmur merupakan salah satu bentuk komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip pengelolaan hutan yang bertanggung jawab, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 17 - April 2026 menjadi momentum penting untuk menilai sejauh mana perusahaan telah menjalankan praktik kehutanan yang memperhatikan aspek ekologi, sosial, serta ekonomi.
Penilaian dilakukan oleh tim asesor independen PT. PCU Indonesia yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan hutan lestari. Dalam prosesnya, tim melakukan serangkaian verifikasi, mulai dari pemeriksaan dokumen perencanaan, observasi lapangan, hingga wawancara dengan para pemangku kepentingan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan operasional PT. Suka Jaya Makmur telah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Selama proses penilaian, fokus utama diarahkan pada kepatuhan perusahaan terhadap prinsip kelestarian hutan, konservasi keanekaragaman hayati, serta pemenuhan kewajiban terhadap masyarakat sekitar hutan. PT. Suka Jaya Makmur menunjukkan komitmen dalam menjaga keseimbangan ekosistem melalui penerapan teknik silvikultur, perlindungan kawasan lindung, serta upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Selain aspek lingkungan, penilaian juga mencakup kontribusi sosial perusahaan terhadap masyarakat lokal. PT. Suka Jaya Makmur telah melaksanakan program tanggung jawab sosial, antara lain pemberdayaan ekonomi masyarakat, dukungan pendidikan, serta penyediaan infrastruktur dasar. Dengan demikian, perusahaan berusaha memastikan bahwa keberadaan kegiatan usaha mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
Page 1 of 2